Pemberhentian Oknum ASN Disnakertrans Diusulkan ke BKN, Sudah Jadi Terpidana Kasus Korupsi Retribusi TKA

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM.-foto: jeri/koranrb.id-
BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menyampaikan usulan pemberhentian Rully yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.
Usulan pemecatan Rully sebagai ASN karena yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018/2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengatakan, usulan pemberhentian Rully sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Anggaran Direfocusing, Rehabilitasi Bangunan Gedung RSUD Bengkulu Tengah Ditunda
BACA JUGA:Gubernur Helmi Komitmen Cetak Atlet Tenis Meja Berprestasi Tingkat Nasional
“Usulan pemberhentian Rully sebagai ASN sudah ditandatangani Bupati dan sudah kami sampaikan ke BKN untuk diproses,” ujarnya.
Setelah diajukan, tahapan selanjutnya Pemkab Bengkulu Tengah hanya menunggu surat rekomendasi dari BKN terbit. Jika surat rekomendasi terbit, BKPSDM akan langsung memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Setelah SK terbit dan ditandatangani Bupati, maka SK tersebut akan disampaikan ke ASN bersangkutan.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp 2,3 Miliar, Ini Jenis Mobil Dinas Pimpinan DPRD Seluma Terbaru
BACA JUGA:Harga Cabai Merangkak Naik Jelang Lebaran, Tembus Rp40 Ribu per Kilogram
“Saat ini kita hanya menunggu rekomendasi dari BKN terbit. Jika sudah terbit, maka akan diproses pembuatan SK pemberhentian Rully sebagai ASN Pemkab Bengkulu Tengah,” katanya.
Setelah SK pemberhentian terbit, maka gaji Rully tak akan disalurkan kembali dan dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.
Saat ini ia masih menerima gaji 50 persen, karena diberhentikan sementara. Namun karena putusan hukumnya sudah inkrah, BKPSDM memproses pemberhentian tersebut.