Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pemilu

Senin 20 Nov 2023 - 22:41 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Masyarakat diminta tak bersikap apatis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Khususnya saat melihat atau bahkan baru mencium gelagat potensi kecurangan Pemilu. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksaan Pemilu 2024. 

Apapun jenisnya bentuk pelanggaran Pemilu yang ditemukan, diharap segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Tentunya dengan terlebih dahulu telah melengkapinya dengan bukti administrasi pendukung.

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu. Seperti, money politic, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

BACA JUGA:Upah Pekerja Kepahiang Ikut UMP

Laporan yang masuk nantinya Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu. 

"Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu Kepahiang yang akan melakukan proses lanjutan," kata Mirzan. 

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pemilu pihaknya juga memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam se Kabupaten Kepahiang. 

Karena tidak menutup kemungkinan nantinya, adanya laporan yang masuk ke Panwascam Kepahiang. 

Terkait hal tersebut nantinya, maka Panwascam akan melakukan proses awal. 

BACA JUGA:Integritas Penyelenggara Pemilu Tolok Ukur Pemilu Jurdil

"Jika pelanggaran tidak selesai di Panwascam, bisa saja nantinya dilimpahkan ke Bawaslu Kepahiang. Dalam proses Gakumdu, pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejari Kepahiang. Karena memang itu itu menyangkut pidana Pemilu, maka kedua belah pihak Kepolisian dan Kejari Kepahiang akan terlibat di dalamnya untuk penyelesaian," tutup Mirzan. (oce) 

 

 

 

Kategori :