LEBONG, KORANRB.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan (APBD-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 diketuk palu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda APBD-P Lebong TA 2024 ini, disahkan menjadi Perda Lebong 2024, setelah 6 Fraksi di DPRD Lebong sepakat untuk mengesehakan Raperda tersebut menjadi Perda.
Pengesehaan Raperda APBD-P ini menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Lebong, dengan agenda pandangan akhir Fraksi terhadap Raperda TA 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin, 19 Agustus 2024.
Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengucapkan terima kasih, karena telah disahkannya Raperda APBD-P TA 2024 menjadi Perda.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemkab Lebong Dimulai
“Ucapan terima kami juga kami sampaikan atas telah dilakukan perubahan APBD TA 2024,” katanya.
Dengan disahkannya Perda ini, Wabup berharap kerja sama antar eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lebong dapat terus berjalan dengan baik.
Sehingga, apa yang telah di programkan dapat berjalan dengan baik. “Untuk menuju Lebong bahagia dan sejahtera,” ucapnya.
Lanjut Wabu, karena Raperda APBD-P TA 2024 sudah disahkan menjadi Perda APBD-P Lebong TA 2024, selanjutnya draf Raperda akan disampaikan kepada pengelola keuangan daerah Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi.
Setelah proses evaluasi selesai. Maka draf Raperda itu akan di sampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Perda Kabupaten Lebong.
“Setelah terbit nomor register, maka Raperda akan menjadi Perda,” tutupnya.
Untuk diketahui, di Rapat Paripurna dengan agenda padangan akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong TA 2024.
6 fraksi yang ada di DPRD Lebong, sepakat agar Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Percepatan Pembangunan, Pemkab Mukomuko Kembali Usulkan Anggaran Rp160 Miliar ke Pusat