LEBONG, KORANRB.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
Hal ini, berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, dalam rangka menindak lanjuti surat perintah pencabutan gugatan tapal bata yang dilayangka Pemkab Lebong ke Mahkama Konstitusi (MK).
“Mendagri akan ambil alih dan di dudukan bersama (persoalan tapal batas, red). Beberapa hari ini kita masih berkoordinasi dengan Kemendagri.
Dari pihak Kemendagri menjamin akan mencari solusi tentang persoalan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Anggaran Reward Paskibraka Belum Jelas, Sekda: Kita Usahakan
Tanpa adanya garansi itu, kami tidak mungkin mencabut hal tersebut (gugatan tapal batas di MK, red),” tuturnya Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Menanggapi surat perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK, Kopli Ansori mengaku, saat ini pihaknya masih menelaah surat tersebut.
Mesekipun demikian, pihaknya akan tetap patuh atas perintah Mendagri yang meminta gugatan itu dicabut.
“Kalau kita melihat dalam konsepnya hari ini. Perintah Mendagri ini harus benar-benar kita telaah kita cermati azas manfaat, terutama penyelesaian permasalahan tapal batas,” ujarnya.
BACA JUGA:Raperda APBD-P 2024 Diketuk Palu Menjadi Perda
Disampaikan Kopli Ansori, berdasarkan putusan sela persidangan gugatan tapal batas di MK.
Sudah memerintahkan agar Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara dapat duduk bersama untuk mencari solusi persoalan tapal batas itu.
Sayangnya, dari pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang kepada Kabupaten Lebong untuk mendiskusikan persoalan tapal batas itu.
“Pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang untuk berdiskusi kembali,” tutupnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemkab Lebong Dimulai