Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencabut gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah itu, terutang dalam Kemendagri yang ditandatangani oleh, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong ini, bernomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.
Tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.4.11./3537/SJ berisikan 5 point yang ditujukan kepada Bupati Lebong.
Dalam point ke lima, Mendagri memerintahkan Bupati Lebong, agar mencabut permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang di MK.
“Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, diperintahkan kepada saurada untuk mecabut permohonan pengujian materil Undang-Undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan,” tulis Mendagri dikutip dari Surat Mendagri, Nomor 100.4.11./3537/SJ.