BENGKULU, KORANRB.ID – Pengunjung yang ingin masuk ke objek wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) bakal diberlakukan tiket berbayar.
Untuk mendukung itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal melibatkan pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta koperasi.
Pengelolaan kawasan DDTS yang menggunakan sistem tiket berbayar tersebut, bakal diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bagian dari perjanjian kerja sama.
Diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, SP, MSi penerapan tiket berbayar ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:19 Puskesmas di Seluma Segera Dapat Motor Pusling, Sisa 3 Puskesmas Menyusul
"Target kami adalah meningkatkan PAD melalui penyewaan atau sistem berbayar ini.
Rencana selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut pada rapat lanjutan tanggal 21," jelas Murlin, Senin, 19 Agustus 2024.
Pembahasan tiket masuk DDTS tersebut, dilakukan Pemprov Bengkulu di ruang Rafflesia, kantor Gubernur Bengkulu.
Serta, dipimpin oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni serta beberapa pejabat Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Potensi Gempa Megathrust, BPBD Kota Bengkulu siaga
Denni mengungkapkan, pada rapat tersebut memfokuskan pada pengelolaan kawasan DDTS bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, penataan, dan pengawasan aset secara profesional.
Sebagai langkah untuk mencapai tujuan ini, Pemprov Bengkulu Bengkulu berencana menggandeng pihak ketiga setelah penataan kawasan DDTS selesai dibangun oleh Kementerian terkait.
"Penting bagi kita untuk menyusun Program Kerja (Proker) pengelolaan DDTS ini. Setelah penataan kawasan selesai, kita harus merumuskan langkah selanjutnya.
Kementerian menginginkan kejelasan mengenai arah pengelolaan kawasan ini setelah penataan selesai," ujar Denni.
BACA JUGA:Stok Darah Meningkat, Tapi Belum Penuhi Kebutuhan