Kemenkumham Buka 9070 Formasi CPNS Tahun 2024, Ada Formasi SMA! Ini Daftarnya

Selasa 20 Aug 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

b) SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

b. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan

1) Kebutuhan Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Penerjemah Ahli Pertama:

a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

3) Kebutuhan Jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama:

a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan 

Profesi Dokter dan/atau Profesi Dokter Gigi dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri 

Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

BACA JUGA:Bawa Sajam, Pemuda Kaur Diringkus Polisi

BACA JUGA:Formasi PPPK Pemkab Kaur Tahun 2024 Dipastikan Bertambah

b) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan 

Profesi Dokter dan/atau Profesi Dokter Gigi dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

c) Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

4) Kebutuhan Jabatan Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil dan Perawat Terampil:

a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

b) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan 

Kategori :