4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan
ASN;
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis
jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas
kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
F. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
1. Dokumen Persyaratan Kebutuhan Jabatan Non SLTA
a. Kebutuhan Umum
1) Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id);
2) Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis
tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui
https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id);