3) Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang;
4) Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
5) Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah;
6) Scan berwarna Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar;
7) Scan berwarna Transkrip nilai dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
8) Scan berwarna Surat
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi langsung website resmi https://casn.kemenkumham.go.id
Kategori :