Pemkab Bengkulu Tengah Buka Seleksi Penerimaan CPNS, Tegaskan Jangan Percaya Calo CPNS

Selasa 20 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

Ia juga menerangkan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS diperbolehkan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama PPPK tersebut sudah bertugas minimal satu tahun sebagai PPPK, sejak terhitung menerima SK. 

Selanjutnya, PPPK bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang. Untuk mengikuti seleksi CPNS, PPPK tak harus mundur untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi.

Namun apabila sudah lulus menjadi CPNS baru harus mengundrukan diri dari PPPK

“PPPK boleh mengikuti tes CPNS, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Minimal sudah bertugas selama satu tahun dan sudah mendapatkan persetujuan,” terangnya.

Sementara itu, syarat khusus bagi pelamar formasi tamatan SMK, pelamar wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C. Selanjutnya memiliki nilai di ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 8,00. 

“Khusus formasi tamatan SMK ada persyaratan khusus dna harus dilengkapi. Apabila tak memiliki syarat khusus tersebut maka dipastikan tak akan lulus adminitrasi. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung masuk ke link https://sscasn.bkn.go.id,” paparnya.

Kategori :