“Setelah dilakukan pengejaran tim kehilangn jejak pasalnya pengendara itu hafal medan, namun di jalan ditemukan sebuah karung yang berisi kantong berisi BBL yang dicari,” terang Octo.
Hingga saat ini diduga tersangka dalam pengejaran pihak kepolisian.
Untuk terduga pelaku sendiri akan dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Octo.
Kemarin Mako Lanal Bengkulu langsung melepas liarkan BBL yang disita ke perairan laut Bengkulu.
Kategori :