BENGKULU, KORANRB.ID – Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa perkara dugaan korupsi Anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Penolakan eksepsi ini disampaikan Agus Hamzah dalam sidang dengan agenda putusan sela perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.
Majelis hakim membacakan putusan dengan pertimbangkan bahwa berdasarkan analisis pada berkas perkara bahwa berkas perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut sudah memenuhi unsure.
Dalam teori penyusunan berkas dakwaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BACA JUGA:Makin Licin, Buru Bandar Besar Sabu
"Memutuskan eksepsi yang diajukan penasihat hukum 7 terdakwa ditolak dan selanjutnya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pengambilan keterang saksi," ungkap Agus.
Sementara itu, PH 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengungkap bahwa dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka PH menerima dan akan fokus pada pokok perkara.
"Kita dari PH menghormati keputusan majelis hakim untuk upaya banding yang ditawarkan masih mikir-mikir,” katanya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Agrin Nico,SH, MH mengungkapkan bahwa pada persidangan tadi eksepsi ditolak.
BACA JUGA:Jangan Percaya Janji Calo Bisa Lulus Tes CPNS, Seleksi Murni Kemampuan Peserta
"Eksepsi dari PH di tolak, setelah itu kita akan fokus pada perkara pokok," ungkap Agrin.
Ia melanjutkan bahwa dengan adanya putusan tersebut pihak Kejari Mukomuko setuju dengan itu artinya secara prosedur beracara berkas sudah memenuhi unsur pada pasal 143 KUHAP itu.
"143 ayat (2) KUHAP yang dijadikan dasar dari PH sudah kita penuhi dan menurut kita dakwan itu jelas dan tidak ada unsur mengawang," tutup Agrin.
Sekedar informasi bahwa pada perkara ini menyeret 7 terdakwa yang semuanya adalah pejabat di RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL