KOTA MANNA,KORANRB.ID - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan masih merampungkan penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit. Dalam proses penyelidikan 20 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH menyampaikan, penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat atau lembaga ditindaklanjuti oleh jaksa. Baik kasus besar maupun kasus yang dianggap kecil.
Setiap perkara menurut Dafit layak dinaikkan dan dilakukan penyelidikan oleh jaksa. Salah satunya perkara dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Selatan tahun 2023.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran CPNS Masih Sepi Pelamar, Ini Pesan Sekda Sukarni
Kasus ini menurutnya memerlukan pemeriksaan dari berbagai saksi yang wajib diambil keterangan oleh jaksa penyidik. Jaksa perlu menggali informasi sedalam mungkin untuk menentukan posisi kasus ini.
Saat ini diungkapkan Dafit, 20 orang saksi yang telah diperiksa, mulai dari kelompok tani, dinas terkait, serta pihak ketiga. Saat ini jaksa sedang memeriksa 2 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli.
“Kita juga memeriksa dua orang ahli hukum pidana dan ahli pengadaan barang dan jasa,” kata Dafit.
Sehingga lanjut Dafit dalam beberapa hari kedepan, hasil penelaahan dan Kesimpulan atas keterangan 2 orang saksi ahli akan menetukkan langkah selanjutnya dalam penyelidikan dugaan korupsi replanting sawit ini.
“Dalam Minggu ini mudah-mudahan bisa rampung pemeriksaannya sehingga nanti secepatnya kita bisa ambil kesimpulan perkara tersebut,” ujar Dafit.
Menanggapi perkara replanting kelapa sawit di Bengkulu Selatan tersebut, berbagai masyarakat menanyakan keseriusan Pemkab Bengkulu Selatan dalam mengelola bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA:Dewan Minta Eksekutif Percepat Serapan Anggaran Kegiatan Pembangunan
BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut
Ketua KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto Putra M.Ling meminta agar bantuan-bantuan pemerintah pusat tersebut dikelola secara profesional oleh pemerintah Bengkulu Selatan.
Penerima bantuan harus orang-orang yang paham aturan dan tidak sembarangan mengelola bantuan uang ataupun barang.