JK Resmi Ditetapkan DPO Polres Seluma, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 21 Aug 2024 - 22:31 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

Sebaiknya pelaku maupun keluarga dan kerabatnya dapat kooperatif dengan mengantarkan pelaku ke Polres Seluma sehingga titik terang kasus ini dapat segera diungkap.

“Untuk pelaku, keluarga maupun kerabat apabila diharapkan kooperatif untuk membantu mengusut kasus ini, serahkan secara baik-baik ke polisi,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung, mengalami luka berat pasca berkelahi dengan Ardan (52) yang merupakan tetangga di kebun kopi mereka yang berada di kawasan Kelurahan, Puguk Kecamatan Seluma Utara. 

Kedua korban dilarikan dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Sementara itu, Jumat 2 Agustus 2024, personel polisi menjadi korban saat berupaya menjemput Ardan dan anaknya sebagai bentuk pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Kategori :