Ujang menekankan, dengan adanya keputusan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kades di kabupaten Mukomuko dapat lebih berinovasi dan semakin semangat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa dan masyarakatnya.
Lanjutnya, apalagi baru saja ada 11 desa di Kabupaten Mukomuko naik status dari desa maju menjadi desa mandiri, sehingga total desa mandiri di Kabupaten Mukomuko menjadi 20 desa.
BACA JUGA:1 September, 7 PPPK Terima Gaji Pertama, Kerja Harus Disiplin dan Rajin
BACA JUGA:Viral 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos, Demokrasi Indonesia Dijegal
Dimana sebelumnya 9 desa telah lebih dulu berstatus desa mandiri. Tentunya diharapkan setelah dilakukan perpanjangan masa jabatan desa dapat berlomba-lomba meningkatkan status desanya sehingga terlihat perbedaan yang signifikan setelah dilakukan masa perpanjangan jabatan.
“Pemuktahiran data Indeks Desa Membangun (IDM), akan dilakukan setiap tahun semoga saja di tahun 2025 mendatang akan lebih banyak lagi desa yang statusnya meningkat. Sebagai bentuk positif dari perpanjangan masa jabatan,” pungkasnya.