KORANRB.ID – Saat ini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, masih berupaya melengkapi berkas perkara (BP) korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, saat ini penyidik unit Tipikor sedang sedang berada di Jakarta, guna memeriksa saksi ahli untuk diambil keterangannya untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa.
Ahli yang diperiksa itu, terang Rabnus, untuk melengkapi berkas perkara tersangka, ST mantan Kepala Desa Puguk Pedaro.
Sedangkan, untuk tersangka YD mantan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro, sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli.
BACA JUGA:Bendahara Karang Taruna Banda Ratu Dilapor ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp43 Juta
BACA JUGA:Antisipasi Konflik Pilkada 2024, 9.556 Personel Gabungan Dikerahkan
Pasalnya, berkas perkara dua tersangka dugaan Korupsi DD/AD Puguk Pedaro dibuat terpisah atau displit.
Penanganan kasus itu lagi pemenuhan P19 dari Jaksa atau pelengkapan berkas.
Saat ini, unit Tipikor kita sedang berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli,” beber Rabnus, Kamis, 22 Agustus 2024.
Lanjutnya, setelah semua petunjuk Jaksa sudah di penuhi, maka berkas perakara akan dilimpahkan lagi ke Jaksa.
Setelah berkas perkara dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Satreskrim Polres Lebong akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro kepada Jaksa, untuk segera disidangkan.
BACA JUGA: Kurun 2 Bulan, 800 Liter MMEA Disita Bea Cukai di Bengkulu
BACA JUGA:Antisipasi Konflik Pilkada 2024, 9.556 Personel Gabungan Dikerahkan
“Setelah kelengkapan berkas itu sudah dipenuhi, maka akan kita limpahkan ke Jaksa,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini Rp804 juta lebih.