Pemukulan saat Demo di DPRD Provinsi Bengkulu, Polresta Bengkulu Tegaskan Pelaku Bukan Polisi

Jumat 23 Aug 2024 - 07:46 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Demo mahasiswa di halaman DPRD Provinsi Bengkulu Rabu 21 Agustus 2024 malam diwarnai aksi kekerasan.

Seorang mahasiswa Dipukul dan diinjak oleh seorang pria yang mengenakan pakaian safari.

Aksi itu kemudian viral, dan sampai saat ini pelaku belum berhasil ditemukan. Banyak yang menyebutkan bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.

Terkait hal ini, Polresta Bengkulu pun memberikan klarifikasi dan bantahan terkait identitas pelaku.

BACA JUGA:Peringati HUT RI, Astra Motor Convoy Merdeka Keliling Kota

BACA JUGA:Produsen Keramik Lokal Siap Penuhi Pasar Domestik dan Ekspor

Melalui unggahan di Kun resmi @polrestabengkulu, Polresta Bengkulu memastikan bahwa pelaku pemukulan bukanlah anggota polisi.

Berikut pernyataan Polresta Bengkulu: 

"Terkait beredarnya video viral dari akun atas aki spontanitas yang dilakukan oleh sekolompok mahasiswa di halaman kantor DPRD provinsi Bengkulu Rabu (21/08) sekira pukul 19.30 WIB, DIDUGA adanya pemukulan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kami dari polres kota Bengkulu memastikan bahwa orang didalam video tersebut bukanlah personel dari kepolisian, hingga saat ini Polres Kota Bengkulu sedang melakukan penyelidikan serta melakukan pencarian orang yang ada di video tersebut . Kami selalu menghimbau kepada masyarakat dan rekan rekan media agar tidak mudah percaya akan sesuatu yang belum tentu kebenarannya sehingga tidak terjadi simpang siur informasi"

Postingan itu diunggah Kamis 22 Agustus 2024 malam. 

Untuk diketahui sebelumnya mahasiswa Bengkulu berunjukrasa di halaman DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dua Sekolah di Mukomuko Ciptakan Kantin Sehat

BACA JUGA:250 Vial VAR Dibagikan ke Puskesmas, Kasus GHPR di Kaur Bertambah

Mereka mengecam tindakan Banleg DPR RI yang mengangkangi lembaga mahkamah konstitusi (MK). 

Dimana MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia pencalonan kepala daerah.

Kategori :