Diantaranya, parpol boleh mengajukan pencalonan kepala daerah dengan dukungan minimal 7,5 persen suara sah dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun.
Namun oleh Banleg DPR RI, putusan itu diacuhkan, dan mereka tetap menggunakan putusan MA yang tercantum dalam PKPU.
Kategori :
Terkait
Jumat 23 Aug 2024 - 19:01 WIB
Penganiaya Demonstran Hadir di Tengah Massa, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi Pecat
Jumat 23 Aug 2024 - 13:54 WIB
Ribuan Massa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Tolak Politik Dinasti dan Kawal Putusan MK
Jumat 23 Aug 2024 - 07:46 WIB
Pemukulan saat Demo di DPRD Provinsi Bengkulu, Polresta Bengkulu Tegaskan Pelaku Bukan Polisi
Rabu 21 Aug 2024 - 20:57 WIB
DPR RI Anulir Putusan MK, BEM Unib Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Seorang Pendemo Dipukul
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 10:09 WIB
BREAKING NEWS: Warga Lebong Tewas Usai Terjun dari Atas Tower
Selasa 19 Nov 2024 - 08:53 WIB
Diduga Mobilisasi Ketua RT/RW se-Kota Bengkulu, Helmi Hasan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Isi Laporannya
Selasa 19 Nov 2024 - 05:25 WIB
Pagi Ini, Menteri Sosial RI Datang ke Bengkulu, Ini Lokasi Kunker Bersama Wamensos
Selasa 19 Nov 2024 - 10:00 WIB
Malam Ini Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Berikut Hitung - Hitungannya Agar Timnas Lolos ke Piala Dunia
Selasa 19 Nov 2024 - 08:22 WIB
Fenomena Star Syndrome, Orang Populer yang Menjadi Anti Kritik dan Merasa Superior, Ini Penjelasannya
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 23:07 WIB
jepret kaur 2
Selasa 19 Nov 2024 - 23:06 WIB
jepret kaur 1
Selasa 19 Nov 2024 - 22:51 WIB
95 Hektare Lahan Sawah Tadah Hujan di Pino Raya Kekeringan
Selasa 19 Nov 2024 - 22:49 WIB
Mendekati Akhir Tahun, Masih Banyak Desa Belum Bayar Pajak Dana Desa
Selasa 19 Nov 2024 - 22:47 WIB