Pemukulan saat Demo di DPRD Provinsi Bengkulu, Polresta Bengkulu Tegaskan Pelaku Bukan Polisi

Jumat 23 Aug 2024 - 07:46 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

Diantaranya, parpol boleh mengajukan pencalonan kepala daerah dengan dukungan minimal 7,5 persen suara sah dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun.

Namun oleh Banleg DPR RI, putusan itu diacuhkan, dan mereka tetap menggunakan putusan MA yang tercantum dalam PKPU.

Kategori :