Kelulusan PPPK Berdasarkan Peringkat, KemenPAN RB Terbitkan 3 Peraturan untuk Seleksi PPPK 2024

Sabtu 24 Aug 2024 - 10:34 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menerangkan jenis jabatan pada pengadaan PPPK tahun 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

BACA JUGA:Minat Baca Menurun, Perpustakaan Kota Bengkulu Sepi, Sejak Januari Tercatat 719 Pengunjung

BACA JUGA:Program Nikah Massal Terkendala Anggaran, Teracam Gagal

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

“Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” ungkapnya.

Diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. 

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non ASN di instansi pemerintah. 

”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.

Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Kategori :