“Kami menekankan agar kepala desa sebisa mungkin menghindari penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan desa,” singkat Siswanto.
Meskipun banyak manfaat yang bisa didapat dari pengelolaan dana desa, Siswanto juga mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaannya.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan perencanaan dan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan Dana Desa tidaklah sedikit,” kata Siswanto.
Siswanto berharap, agar setiap Kades dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dalam mengelola dana desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” harap Siswanto.
Sementar itu, hingga Juli 2024 lalu, penyaluran Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu sudah tersalur sebanyak Rp672 miliar, dengan persentase realisasi capai 63,87 persen.
Diungkapkan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya SE, MSi bahwa untuk penyaluran dana desa dipastikan lancar.
Namun, yang menjadi sorotan yakni potensi penggunaan dana desa yang menyalahi aturan.
Sehinga diwanti-wanti penggunaan dana desa haru sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Penyaluran tidak ada masalah ya, namun kita monitoring penggunaannya takutnya menyalahi aturan dari Kemenkeu RI,” sampai Bayu, Sabtu, 20 Juli 2024.
Berdasarkan data penyaluran dana desa oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terbesar disalurkan ke Kabupaten Bengkulu Utara yakni Rp119 miliar dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp140 miliar.
Kemudian disusul, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp100 miliar dengan DIPA Rp106 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp93 miliar denga DIPA 174 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong Rp54 miliar dengan DIPA Rp104 miliar, Kabupaten Seluma Rp82 miliar dengan DIPA Rp146 miliar.
Kabapaten Mukomuko Rp82 miliar dengan DIPA Rp118 miliar, Kabupaten Lebong Rp37 miliar denga DIPA Rp72 miliar.
Kabupaten Kepahiang Rp39 miliar dengan DIPA Rp82 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp62 miliar dengan DIPA Rp106 miliar.