Anggaran DD Meningkat Tahun Depan, Gubernur Rohidin: Perlu Peningkatkan Kapasitas SDM

Sabtu 24 Aug 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Program kuliah gratis ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama kepala desa dan perangkat desa.

Di bidang kesehatan, Pemprov Bengkulu berkomitmen memastikan seluruh warga Bengkulu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan melalui Universal Health Coverage (UHC).

BACA JUGA:Program Nikah Massal Terkendala Anggaran, Teracam Gagal

BACA JUGA:Dilema Nelayan Tradisional Pemasangan Rumpon di Laut Bengkulu

"Semua masyarakat, termasuk yang belum terdaftar atau memiliki masalah dengan status keanggotaannya, kini dijamin mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, karena sudah diakomodir oleh Pemprov," tegas Rohidin. 

Sekadar informasi, rata-rata desa di Provinsi Bengkulu terima dana desa hingga Rp1 miliar per tahun, sehingga Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepala desa (kades) agar manfaatkan dana sesuai aturan.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si.

Ia menyebut dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan kesejahteraan kades. 

“Kita selalu mengingatkan para kades pada setiap bulan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Siswanto, Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:30 Paskibraka Kota Bengkulu Akan Diberikan Beasiswa Pendidikan

BACA JUGA:30 Paskibraka Kota Bengkulu Akan Diberikan Beasiswa Pendidikan

Siswanto mengungkapkan, bahwa alokasi dana desa yang diberikan kepada setiap desa rata-rata mencapai Rp1 miliar per tahun. 

Kemudian dari total anggaran tersebut, sekitar Rp700 juta diarahkan untuk kegiatan pembangunan, sementara Rp300 juta dialokasikan untuk penghasilan tetap (Siltap) serta operasional desa.

“Intinya, kita harus memberdayakan sebanyak mungkin warga desa setempat sebagai pekerja dari pembangunan yang didanai oleh dana desa itu,” beber Siswanto.

Lebih jauh, Siswanto juga mengingatkan agar kegiatan pembangunan di desa tidak dilakukan oleh pihak ketiga, kecuali jika memang diperlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat setempat. 

Misalnya, kegiatan yang membutuhkan teknologi atau keterampilan khusus yang tidak bisa dilaksanakan oleh warga desa.

Kategori :