KORANRB.ID - Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong Drs. Rector Vande Armada, MM, S.IP akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan tentang awak media yang dilarang melakukan peliputan Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Senin 26 Agustus 2024.
Menurut Rector, pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tentang pembatasan aktivitas jurnalistik oleh awak media untuk melakukan peliputan pada kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga awak media tidak dilarang untuk melakukan peliputan. Ia bahkan tidak mengetahui polemik yang terjadi di luar gedung paripurna dimana awak media tidak diperkenankan masuk untuk melakukan aktivitas jurnalisme.
BACA JUGA:Pilkada Lebong, Golkar Serahkan B1KWK Kepada Pasangan Azhari-Bambang
BACA JUGA:Setia pada Pasangan! Berikut 5 Fakta Unik Burung Black Crake
"Kalau dari kita Sekretariat DPRD Rejang Lebong tidak ada larangan untuk awak media melakukan peliputan. Kita tidak tahu mengapa terjadi polemik seperti itu di luar gedung rapat paripurna," ungkap Rector.
Rector juga menjelaskan apa yang terjadi di luar gedung terkait panitia dan petugas yang menghalangi awak media masuk ke dalam gedung untuk melakukan peliputan, tidak melalui instruksi pihaknya.
"Yang jelas tidak ada larangan dari kita di sekretariat, soal ada petugas yang melarang masuk awak media, kita tidak tahu mengenai hal itu," singkatnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rejang Lebong berencana akan melayangkan somasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ini 10 Negara Terkuat di Dunia versi Media Amerika, Nomor 10 Paling Mencengangkan
BACA JUGA:5 Kementerian Atau Lembaga Nagera Dengan Anggaran Terbesar Tahun 2025
Hal ini diungkapkan Plt Ketua PWI Rejang Lebong, Nur Muhammad, yang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh panitia acara pelantikan tersebut.
Ia mengatakan aksi yang dilakukan panitia acara tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 90 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
"Karena itu, melarang pers meliput proses pelantikan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," ungkap Nur.