Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya

Senin 26 Aug 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pertimbangan juga diberikan PH terdakwa Hamidi, Endah Rahayu Ningsi, SH, bahwa dirinya setuju dengan tim PH lainnya bahwa hukuman yang ditututkan itu terlalu tinggi.

“Kalau melihat hukuman yang diberikan itu terlalu tinggi menurut kita,” terang Enda.

BACA JUGA:Dua Motor Adu Kambing dekat Danau Dendam Tak Sudah, 1 Korban Pingsan

BACA JUGA:Korban dan Pelaku Saling Kenal, Pelaku Lebih dari Satu Orang?

Namun perlu diingat bahwa pada perkara ini bukanlah klien Endah saja yang memiliki andil segala tindakan yang diambil terdakwa Hamidi itu atas dasar persetujuan dari terdakwa Abdul.

“Klien kita tidak sepatunya dihukum paling tinggi klien kita hanya menajlankan perintah,” tutup Enda. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Dua Terdakwa Abdul Mustarib dan Hamidi mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara mengakui mengambil uang dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian kedua terdakwa dalam persidangan kemarin, 14 Agustus 2024 di PN Tipikor Bengkulu.

Terdakwa Abdul Mustarib ketika bersaksi mengungkapkan bahwa memang benar apa yang didakwakan jaksa pada meraka dan meraka memang melakukan tindakan melawan hukum dengan merugikan negara.

"Benar kami melakukannya pada awalnya kami melakukan transaksi rekening bulan Juni 2014 sebanyak Rp16 juta yang peruntukannya tidak sesuai dengan aturan yanga ada," ungkap Abdul.

Terdakwa mengambil uang untuk keperluan pelatihan para pegawai UTK PMPM dan itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasi.

"Pelatihan pembiayaan kelompok itu dilakukan pada tahun selanjutnya seharusnya. Tapi sudah kami lakukan pada tahun 2014 dan dana tersebut memang digunakan untuk pelaksanaan namun tidak diperbolehkan seharunya," jelas Abdul.

Ia melanjutkan pada saat penarikan dana, pemutasian rekening itu terdawa tidak berkoordinasi dengan pihak fasilitas kecamatan karena dianggap para fasilitator mengetahui.

"Saya rasa para fasilitator tahu apa yang terjadi jadi tidak saya laporkan," jelas Abdul.

Sedangkan terdakwa Hamidi mengungkapkan bahwa benar dirinya memberikan uang pada terdakwa Abdul Mutarib dan uang tersebut diambil dari dana Simpan Pinjam Perempuan.

"Abdul pernah meminta uang untuk pembangunan rumah dan uang tersebut saya dapatkan dari uang SPP PNPM-MP Air Napal, dan Abdul mengetahui asal dana tersebut pasalnya dana sisa pencairan itu ada Rp75 juta dan tiak dilaporkan bahwa itu bentuk pinjaman," jelas Hamidi.

Kategori :