Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Riski Adrian, SH mengungkapkan terdakwa membenarkan bahwa sudah melakukan tindakan korupsi.
"Terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatan mereka," ungkap Rizki.
Kemudian juga pada persidangan ini turut membenarkan beberapa bukti dari jaksa atas tindakan terdakwa mulai dari memalsukan tanda tangan hingga membuat pinjaman fiktif untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
"Pada saat persidangan tadi para terdakwa saling memberikan kesaksian bahwa memang benar para terdakwa melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum," terang Riski.
Kategori :