Namun kurang 2 tahun bergulir, putusan PTTUN tersebut tidak direalisasikan oleh kades bahkan imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepahiang, Inspektorat hingga Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid tidak diindahkan kades.
Sementara itu, Kadis PMD Provinsi Bengkulu Siswanto saat menyambangi Kabupaten Kepahiang mengingatkan agar kades mematuhi putusan PTTUN. Jika tak diindahkan dapat berdampak hukum pada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, 4 Pasang Cabup dan Cawabup di Provinsi Bengkulu Siap Bertarung
BACA JUGA:Jalur Perseorangan, Bapaslon Riri-Ujang Daftar KPU Kepahiang Perdana
"Ini bisa berdampak hukum, bisa pidana. Makanya harus ditindaklanjuti. Inspektorat bisa bergerak. Kalau tak angkat kembali sesuai hasil PTTUN, gaji yang diterima orang yang sudah diangkat kan bermasalah, karena tak sesuai regulasi. Pengangkatannya tak sesuai dengan regulasi," tambah Siswanto.