Tak Kunjung Jalani Putusan PTTUN, Kadis PMD: Kades Terancam Pidana

Selasa 27 Aug 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Masih ada Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Kepahiang yang tak kunjung patuh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. 

Adalah Kades Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, terkait pemecatan 4 perangkat desa. Putusan PTTUN Palembang secara jelas menyebutkan Kades wajib mengembalikan posisi awal 4 perangkat desa yang sempat dipecat. Nyatanya, kades bersangkutan tak patuh hukum.

Lengkapnya, PTTUN Palembang memutuskan untuk melakukan perbaikan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

BACA JUGA:Kades Mundur, BPD Tunggal Jaya Diminta Dinas PMD Siapkan Plt Kades

BACA JUGA:7 Ruas JUT Senilai Rp 700 Juta, Target Distan September Rampung

Menolak eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022.

Keputusan kades nomor tersebut tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu. PTTUN mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal perangkat desa.

Sayangnya, meski putusan PTTUN sudah terbit sesuai nomor  1/B/2023/PT.TUN. PLG pada 2 Februari 2023 jabatan keempat perangkat desa tak kunjung dikembalikan. 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH telah menyarankan kepada desa untuk segera menjalani putusan PTTUN. 

"Selaku warga negara yang taat dan tunduk kepada hukum, mestinya jalani saja sesuai ktiteria yang sudah diatur dalam perundang-undangan," ujar Iwan. 

Menurutnya, putusan PTTUN telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht), maka harus dijalankan para pihak yang terkait. 

BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Belum Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap Akhir

BACA JUGA:Guru Bantu Daerah dan Guru Non ASN yang Direkrut Sekolah Tetap Bertugas

Pihaknya (Pemkab Kepahiang, Red), lanjut Iwan menyerahkan sepenuhnya kepada kades agar menjalankan semua putusan PTTUN.

"Tidak bisa juga kita turut campur, kita serahkan sepenuhnya ke desa untuk menjalankannya. Soal konsekuensi, tentunya desa sendiri yang akan menerima jika tak mengikuti sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," papar Iwan.

Kategori :