Nata-Hafizh Daftar ke KPU Kepahiang Dikawal Simpatisan 6 Parpol Pengusung

Rabu 28 Aug 2024 - 11:51 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Zurdinata - Abdul Hafizh secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kepahiang, Rabu 28 Agustus 2024.

Kedatangan Bapaslon Nata-Hafzh dikawal iring-iringan para simpatisan pendukung serta pimpinan daerah dari 6 Parpol pengusung.

Tampak pula serombongan penabuh dol, ikut mengawal kedatangan Bapaslon Nata-Hafizh hingga ke gerbang sekretariat KPU Kepahiang. 

Di sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, penyambutan juga dilakukan seperti yang dilakukan saat pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati Kepahiang hari pertama, kemarin.

Sajian karpet merah, tariat adat dan pengalungan selendang KPU ke pundak Bapaslon tetap dilakukan. 

BACA JUGA:Daftar di KPU, Dedy-Agi Akan Tepati Janji Setengah Periode Memimpin

BACA JUGA:Penciuman Sangat Tajam! Berikut 8 Fakta Unik Monyet Howler

Secara keseluruhan, Bapaslon Nata-Hafizh diusung 6 Parpol yang memiliki kursi di parlemen DPRD Kabupaten Kepahiang.

Yakni, PKB, Perindo, PKS, PDIP, Golkar dan Gerindera. Dari 6 Parpol tersebut, total 18 kursi atau lebih dari setengah jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang telah dikuasai Nata-Hafizh. 

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kepahiang Ikrok menerangkan dalam pendaftaran Bapaslon di Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024. Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088. 

BACA JUGA:Tertibkan PKL Bandel, Pemkot Bentuk Tim Pelanggar Terancam Tipiring

BACA JUGA: Realisasi Retribusi Parkir Baru Rp2 Miliar

Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan. "Pendaftaran Bapaslon sesuai dengan PKPU dibuka tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024," kata Ikrok.

Kategori :