CURUP, KORANRB.ID - Peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong telah menjadi ancaman serius yang memengaruhi berbagai lapisan masyarakat. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, peredaran narkoba di wilayah ini meningkat pesat.
Hal itu menjadikan Rejang Lebong salah satu daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Provinsi Bengkulu.
Hal ini mendorong Polres Rejang Lebong untuk mengambil sikap tegas dengan menyatakan perang terhadap narkoba. Namun, perang ini bukanlah tanpa tantangan dan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak.
Saat ini saja, angka kasus narkoba di kabupaten Rejang Lebong sudah hampir mencapai 50 kasus (data sementara Polres Rejang Lebong), teranyar dalam waktu 21 hari selama Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong telah berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jika merunut data dari Satresnarkoba Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2023, ada 65 kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan 74 orang tersangka yang telah ditangkap. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan bahwa peredaran narkoba semakin merajalela di wilayah ini.
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 yang Benar
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Belakang Balai Buntar Meresahkan
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, SH mengambil langkah tegas dengan menyatakan perang terhadap narkoba. Sikap ini bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Polres Rejang Lebong secara intensif melakukan operasi penangkapan, penggerebekan, dan pengawasan terhadap individu-individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk anggota Polres Rejang Lebong sendiri.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun, termasuk anggota kami, jika terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas akan diambil, baik dalam bentuk penegakan hukum maupun sanksi internal," tegas Kapolres.
Selain tindakan represif, Polres Rejang Lebong juga menyadari pentingnya langkah preventif dalam menekan peredaran narkoba. Salah satu strategi yang diambil adalah melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat, terutama di kalangan pelajar sekolah.
Pelajar sering kali menjadi target empuk bagi pengedar narkoba, sehingga edukasi dini dianggap sebagai langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
BACA JUGA:Nata-Hafizh Daftar ke KPU Kepahiang Dikawal Simpatisan 6 Parpol Pengusung
BACA JUGA:BKS, Fashion Lokal yang Menggambarkan Keindahan dan Budaya Bengkulu
Sosialisasi yang dilakukan oleh Polres Rejang Lebong mencakup berbagai aspek, mulai dari pengenalan bahaya narkoba hingga cara-cara pencegahan yang bisa dilakukan oleh individu dan komunitas. Program ini dilaksanakan tidak hanya di sekolah-sekolah, tetapi juga di lingkungan masyarakat, dengan tujuan menjangkau semua lapisan.