Izin cuti dan larangan memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.
“Harus patuh karena ada kaidah yang mengatur,” singkat Ferry.
BACA JUGA:Tertibkan PKL Bandel, Pemkot Bentuk Tim Pelanggar Terancam Tipiring
BACA JUGA:BKS, Fashion Lokal yang Menggambarkan Keindahan dan Budaya Bengkulu
Lebih jauh, Ferry meyakini Kada yang maju lagi tersebut dipastikan bakal patuh dikarenakan sudah diingatkan sejak jauh – jauh hari.
“Kita yakin tidak aka nada pelanggaran,” harap Ferry.
Kategori :