DKPTKA Dicairkan untuk Kepentingan Pribadi, Ahli Sebut Negara Rugi Rp1,6 Miliar

DIGIRINB: Terdakwa Rully Oktavian (belakang) dan terpidana Elpi Eriantoni (depan) digiring menuju tahanan sementara seusai sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah hadirkan ahli pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.

Saksi tersebut terdiri dari dua orang pertama ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Soliqin Budhi Sofiandi, dan akademisi dari Universitas Barwijaya yaitu Dr. Prija Djatmika.

Pada sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Faisol, SH dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Kemudian pada persidangan saksi Soliqin Budhi Sofiandi, SE yang memberikan keterangannya melalui via zoom mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 14 September 2022 dan adanya Kerugian Negara (KN) yang diakibat oleh perbuatan Elpi Eriantoni dan Terdakwa Rully Oktavian.

BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya

BACA JUGA: Ikut Terseret Perkara Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dituntut Bayar Uang Pengganti

“Memang benar ada kerugian negara yang timbul dari terpidanan dan terdakwa ini dan dihasilkan dari pencairan cek yang di tanda tangani oleh terdakwa Rully,” ungkap Soliqin melalui via zoom di depan persidangan.

Untuk kerugian yang timbul akibat perbuatan keduanya sebesar Rp1.671.211.200 karena mencairkan DKPTKA atau retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah/Negara tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah dilakukan penelususran memang ada aliran dana yang timbul dari tindakan terdakwa yaitu sebesar Rp 1,6 milar lebih yang dicairakan memalui BNI dengan media cek,” terang Soliqin.

Sesudah keterangan melalui zoom selesai kemudian dilanjutkan keterangan dari Ahli Hukum pidana namun karena berhalangan hadir ahli hanya memberikan berkas yang di tuangkan pada berita acara perkara.

BACA JUGA:Orderan Fiktif Total Rp44 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi, Begini Modusnya

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi di Awal Pembuktian, 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Siapkan Saksi Ahli

Ahli Hukum pidana Dr. Prija Djatmika mengungkapkan pada berkas BAP yang selanjutnya dibacakan JPU Harys Ganda Tiar Sitorus, SH bahwa jika melihat dari runutan perkara dari awal hingga akhir secara langsung terdakwa Rully ini mengikuti tindakan korupsi ini.

“Terdakwa Rully memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasalnya jika tidak ada tanda tangan Rully tidak mungkin uang tersebut bisa diambil,” jelas Harys saat membacakan berkas BAP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan