BINTUHAN, KORANRB.ID - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2024-2029 di ruang paripurna, awak media dilarang meliput.
Setelah diberikan waktu untuk mengambil foto awak media tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ruangan yang terlalu sempit.
Padahal rapat paripurna terakhir sekaligus pelantikan ini terbuka untuk umum.
Sementara awak media hanya diberikan waktu untuk mengambil foto sedangkan isi dari rapat paripurna terakhir tersebut tidak diketahui.
"Melarang wartawan untuk meliput, melarang undang-undang pers," kata Dewan Pembina PWI Kaur Nasution.
Dirinya sangat menyayangkan, apa yang menjadi kebijakan panitia pelaksanaan kegiatan pelantikan dan paripurna terakhir tersebut.
Apa yang dilakukan panitia acara tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Juga Pada Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
BACA JUGA:Sudah 1.350 Peserta Daftar Tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Pendaftar Pertama di Pilkada Lebong Kopli-Roiyana Usung Tagline Bahagia Sejahtera
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
"Jelas dalam undang-undang, bahwa kita diperbolehkan untuk meliput.
Baru kali ini selama pelantikan awak media tidak diperbolehkan untuk masuk," ungkap Nasution.