KORANRB.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit i, II dan III ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja dengan sepuluh orang tersangka.
10 tersangka tersebut yakni berinisial AF (33), HE (43), DD (44), SY (52), FS (32), AS (24), SL (28), CI (40), PA (38) dan DF (32) yang mana dari 10 tersangka merupakan warga Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, dari 10 tersangka tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda-beda.
"Ini merupakan pengembangan dari masing-masing Subdit, baik itu dari subdit I, II dan II di dalam mengungkap 10 tersangka ini," ungkap Tonny pada awak media, Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:5 Bulan Usai Penggeledahan, Penetapan Tsk Tunggu Hasil KN, Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng
BACA JUGA:Ini Dugaan Motif Pembunuhan Ayah Tiri di Betungan Kota Bengkulu
AKBP Tonny Kurniawan, SIK menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, ganja, alat komunikasi (HP), alat hisap sabu, bungkus plastic klip bening, timbangan dan ada juga uang tunai dari tangan tersangka.
"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di polda Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap bandar dibelakang sepuluh tersangka ini," ungkapnya.
Ia melanjutkan 10 tersangka berhasil dibekuk berkat kerja keras personel di lapangan ketika menerima informasi dari masyarakat.
"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga kesepuluh tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang berhasil kita sita dari masing-masing tersangka saat diamankan," jelas Tonny.
BACA JUGA: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Pengedar Diamankan Polres Bengkulu Tengah
Bukan itu saja 10 tersangka ini bukanlah seorang resedivis, mereka pemula semua termasuk salah satu dari mereka adalah seorang pegawai honorer di Kota Bengkulu.
“Berdasarkan pendalaman tim bahwa dari 10 tersangka ada karyawan honorer juga dan menurut tim dia pemula dan mendapatkan barang dari temannya, kasus ini masih pendalaman,” terang Tonny.
Ia menyebutkan, ada 6 tersangka yang dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.