Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 milyar.
Diketahui setiap orang dengan tanpa izin melakukan aktivitas penambangan dengan tidak di lengkapi dengan izn maka itu bisa di katagoruikan sebagai pidana.
Kategori :