Mahasiswa Tersangka Penusukan di Halaman Masjid Diringkus

Selasa 03 Sep 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Dikenakan  Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Polres Kaur akan rutin melakukan razia atau patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

Perkara Sajam ini harus menjadi perhatian, berkaca dengan kejadian di Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu dua orang pemuda meregang nyawa akibat penganiayaan menggunakan Sajam.

"Patroli penyakit masyarakat akan rutin kita lakukan, mencegah kejadian serupa terjadi lagi," pungkas Kasat Reskrim. 

 

 

Kategori :