BINTUHAN, KORANRB.ID – Satreskrim Polres Kaur berhasil meringkus seorang mahasiswa tersangka penusukan, PP (18) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kaur Selatan.
PP diringkus 30 Agustus lalu di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Marjin Mandala (23) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Kejadian penusukan tersebut berlangsung di halaman Masjid Alkahfi, Bintuhan, Jumat 17 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB.
Saat itu antara korban dan pelaku tengah nongkrong di halaman masjid.
BACA JUGA:Paripurna Pertama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029, Bupati: Tingkatkan Kedisiplinan
Namun terjadi cekcok antara keduanya.
Tersangka PP mengeluarkan sajam yang dibawanya, dan menusuk punggung korban sebanyak 1 tusukan.
Beruntungnya korban yang terluka lekas dilarikan teman-temannya yang lain ke Puskesmas Kaur Selatan, sehingga nyawanya masih berhasil diselamatkan.
"Kita berhasil amankan tersangka kasus penganiayaan.
BACA JUGA:Kesadaran ASN Bayar Zakat Gaji Minim, Baznas Pesimis Capai Target
Sekarang kasusnya masih kiga lakukan pengembangan," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Kasat mengungkapkan, kejadian ini baru mereka ketahui setelah korban membuat laporan ke Polres Kaur. Korban menderita luka yang cukup dalam di bagian punggung akibat dari tusukan sajam oleh pelaku.
"Kalau sampai ada korban jiwa, maka tersangka akan dikenakan pasal yang sangat berat. Bisa hukuman seumur hidup menanti," ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di Polres Kaur.
BACA JUGA:Tim Hukum Rohidin-Meriani Sampaikan Surat Kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, Ini Poin Pentingnya