Di tempat berbeda, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko melalui Humas, Nadia Aola Fitawa Sarah Patatun, SH dikonfirmasi RB tidak memberi jawaban detail.
‘’Bersabar sampai ada putusan dari majelis hakim untuk mengetahui hasilnya. Apabila para pihak tidak puas dengan putusan dari majelis hakim, tentu memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(pir)
Kategori :