MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sidang lapangan terhadap objek perkara gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Rasuli dan Amin, dinilai penuh kejanggalan.
Pasalnya, dalam sidang lapangan saat mengecek lokasi objek perkara yang berada di Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Hakim Pengadilan PN Mukomuko difasilitasi kendaraan oleh PT DDP.
“Hakim PN Mukomuko dalam sidang lapangan menggunakan mobil Hilux warna hitam Nopol B 9976 PBE milik PT DDP. Tentu ini menimbulkan kecurigaan atas indepensi hakim dalam memimpin sidang perdata ini,” ucap tergugat Harapandi.
Ungkapan senada disampaikan kuasa hukum Petani Tanjung Sakti, Saman Lating, SH. C.Me. Dia mengaku tidak mendapatkan kenyamanan selama proses sidang lapangan. Mulai dari kesulitan jalan masuk ke lokasi karena dipasang plang (portal) oleh security perusahaan, siding juga sempat di skor majelis hakim.
BACA JUGA: Upah Pekerja di Mukomuko Naik 3,7 Persen
“Ketika kami sampai di lokasi objek sengketa, mendapati majelis hakim, dan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko telah melakukan pengambilan tiga titik koordinat tanpa dihadiri dan diketahui tim kuasa hukum petani. Sampel koordinat ke empat dan ke lima baru kami dilibatkan,” jelas Saman.
Dia menambahkan, awalnya titik koordinat pengukuran yang diambil oleh Kantah Mukomuko tidak diberitahukan. Setelah dilayangkan keberatan dan mendesak majelis hakim, akhirnya pihak Kantah menunjukkan titik koordinat pada Global Positioning System (GPS).
‘’Setelah dicek titik koordinat tersebut pada aplikasi Google earth pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik. Tepatnya, di dekat HPT Air Majunto bukan di Desa Serami Baru lokasi objek perkara. Sehingga muncul pertanyaan besar kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan Kantah berada sangat jauh dari lokasi objek perkara,” sampainya.
Terpisah, Kepala Kantah Mukomuko, Azman Hadi membenarkan kehadiran pihaknya dalam proses sidang lapangan gugatan PT DDP. Kehadiran petugas Kantah atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Mukomuko.
Sesuai yang diminta pengadilan, tim melakukan pengecekan titik koordinat tanah yang menjadi objek sengketa. Dimana dari laporan petugas, hakim hanya minta untuk melakukan pengambilan sampel koordinat lokasi objek sengketa sebanyak lima titik.
‘’Lima titik yang diambil di lapangan. Memang dilapagan pihak tergugat meminta untuk memperlihatkan koordinat. Dan sempat ditolak, karena kita dibawa oleh pihak pengadilan,” ujarnya.
Dapat dipastikan, lima koordinat yang dijadikan sampel berlokasi di lahan objek perkara. Terkait penyampaian koordinat versi tergugat, itu di luar kewenangan.
Sedangkan dalam proses pengambilan sampel koordinat di tanah objek perkara, semua mengikuti arahan dan petunjuk dari hakim pengadilan.
BACA JUGA: Tren Produksi dan Ekspor CPO Naik
‘’Soal lokasi koordinat, kami hanya mengikuti petunjuk dari hakim. Memang untuk pengambilan sampel pertama hingga ke tiga tidak dihadiri pihak tergugat, untuk ke empat dan kelima baru dihadiri tergugat,” sebut Azman.