Lebih baik mengutamakan karir terlebih dahulu karena kesiapan secara finansial akan membantu proses kesiapan mental.
“Kesiapan finansial dibarengi kesiapan mental,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Dr. H Sipuan, S.Ag, MM mengatakan saat ini pemuda-pemudi GenZ kelahiran tahun (1997-2012) fokus pada karir.
GenZ lebih mempertimbangkan segala sesuatu hingga kosekuensi ketika sudah menikah.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi
Inilah pemicu turunnya peristiwa pernikahan. “Mereka berpikir lebih jauh,” kata Sipuan.
Lanjut Sipuan, berharap kepada pemuda-pemudi usia menikah atau GenZ memiliki pengetahuan yang baik seuai dengan kepercayaan sebelum menikah.
Sipuan juga mengingatkan bahwa usia menikah sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2019 pada Pasal 7 ayat 1. Batasan minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 19 tahun.