BENGKULU, KORANRB.ID – Tingkat perceraian pasangan suami istri di Kota Bengkulu masih tinggi.
Dari catatan Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu angka perceraian di Kota Bengkulu dari Januari hingga bulan ini mencapai 641 kasus.
Rinciannya, cerai gugat sebanyak 494 kasus dan cerai talak 147 kasus.
Angka tersebut merupakan angka yang cukup besar jika melihat jumlah peristiwa pernikahan yang terjadi di Kota Bengkulu, dari hasil catatan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu sejak Januari hingga Juli 2024 sebesar 1.244 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Warning Pemilik Warem
Mediator Pengadilan Agama Kelas 1 A Bengkulu, Elfahmi Lubis, S.Pd S.H M.Pd mengatakan kasus perceraian yang ada, sebesar 80 persen disebabkan oleh faktor ekonomi yang menjadi dasar utama pasangan suami istri untuk berpisah.
“80 persen motif utamanya faktor nafkah,” kata Elfahmi.
Dengan tingkat perceraian yang masih tinggi, ini diduga ikut menjadi penyebab rendahnya peristiwa pernikahan tahun ini.
Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu sejak Januari hingga Juli 2024 ada sebanyak 1.244 pasangan yang menikah.
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMKIT Al-Malik, JPU Tetap Pada Tuntutan
Jumlah tersebut menurun dari peristiwa pernikahan kurun waktu Januari hingga Juli 2023 dengan jumlah sebanyak 1.614 pasang.
Salah seorang warga, Riski Purnamasari (26) warga Perum Villa Rayhana Kecamatan Muara Bangkahulu yang masuk dalam kategori GenZ mengatakan tingkat perceraian yang masih tinggi, membuat dia mengundurkan waktu untuk melangsungkan pernikahan dan lebih mengutamakan karir
“Angkanya tidak kecil, jadi ya lebih baik untuk karir dulu baru menikah,” kata Riski.
Riski menjelaskan menurutnya usia bukan menjadi tolak ukur untuk kesiapan dalam berumah tangga.
BACA JUGA:500 Personel Satlinmas BS, Kaur dan Seluma Dikumpulkan, Ini Pesan Bupati Gusnan