Tim Kemendagri didampingi oleh Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kedatangan Tim dari Kemendagri, disambut di Rumah Dinas Bupati Lebong di Kecamatan Tubei.
Setibanya di Rumah Dinas Bupati Lebong, Tim Kemendagri, Biro Hukum Setda Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong, menggelar rapat secara tertutup.
Diketahui, rapat itu berlangsung sejak siang pukul 10.00 WIB, hingga sore pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencabut gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah itu, terutang dalam surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong, bernomor 100.4.11./3537/SJ berisikan 5 point