KORANRB.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu amankan 3 orang yang diduga pengedar ganja dan sabu dengan 2 tempat kejadian perkara berbeda.
Untuk tempat kejadian perkara pertama dengan kasus ganja tersangka AG warga Jalan Mahoni, Kelurahan Padang Jati dan DH warga Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
Penetapan 2 tersangka pengedar ganja tersebut turut dibenarkan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Marjuki, SIK, M.Si.
Ia menyebutkan bahwa, kedua tersangka merupakan satu jaringan yang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkoba di Jalan Mahoni Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Masuk Tahap Akhir, Kejari Seluma Tunggu Hasil KJPP Pengusutan Tukar Guling Lahan
Kemudian kedua tersangka diamankan personel BNNP di rumah mereka masing-masing.
"Keduanya ini masih satu jaringan, kita amankan di rumahnya masing-masing," jelas Marjuki.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 153,93 gram ganja dengan rincian 0,94 gram ditemukan di tangan AG dan 153,52 gram dari tangan DH.
"Dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sebanyak 153,93 gram," ungkap Marjuki.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Warning Pemilik Warem
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMKIT Al-Malik, JPU Tetap Pada Tuntutan
Ditambahkan Kabid Berantas, Kombes Pol. Muhammad, SIK, MM, bahwa tesangka yang pertama diamankan yakni AG di Jalan Mahoni, Kota Bengkulu.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap AG, dari AG menginformasikan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari temannya DH.
“Kita amankan pertama AG kemudian tim lakukan pendalaman dan didapatilah infotmasi barang tersebut di dapanya dari temannya di Kebun Tebeng,” terang Muhammad.