KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang menyampaikan, 3 pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri maju di Pilkada 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan pada penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan Paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 di KPU Kabupaten Kepahiang, Kamis 5 September 2024.
Dalam pertemuan yang dihadiri LO dari ketiga Paslon, dipimpin PLH Ketua KPU Kepahiang Indra dan 3 komisioner KPU Kepahiang.
Diketahui, rata-rata poin yang membuat para Paslon dinyatakan belum memenuhi syarat terkait penyampaian visi dan misi yang belum sinkron dengan RPJPD Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dampak e-Materai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Sampai Tanggal 10 September
BACA JUGA:Sangat Agresif! Berikut 4 Fakta Unik Burung Cekakak Rimba
"Ini masih ada masa perbaikan, gunakan waktu perbaikan tersebut," ujar Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan.
KPU Kabupaten Kepahiang, memberi tenggat waktu perbaikan hingga 6-8 September 2024.
"Pada intinya di aplikasi akan tersistem, mana dokumen yang belum benar akan diketahui. Silahkan koordinasi dengan admin KPU," tambah Nurhasan.