Kegiatan yang sudah dilakukan baru pembentukan fraksi. Juga saat ini tengah dibahas dan dirumuskan untuk etik dan tatib dewan.
BACA JUGA:Pacu Ekspansi Bisnis, Bank Bengkulu Beri Produk Perbankan Menguntungkan Bagi Polisi
BACA JUGA:Sering Sakit Kepala Pasca Makan Daging Sapi ? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jika sudah rampung baru dilakukan pengesahan oleh ketua definitif DPRD.
"Untuk pimpinan dewan itu kewenangannya partai pemenang pemilu, bukan dipilih anggota DPRD. Karena belum ada ketua, maka pembentukan AKD lainnya juga belum bisa kami lakukan,’’ sampai Armansyah.
Diketahui, Golkar sebagai parpol pemenang pemilu dengan anggota dewan terbanyak di DPRD Mukomuko, maka sesuai dengan aturan otomatis berhak menduduki kursi ketua dewan. Diurutan kedua Partai Hanura, berhak jabatan Waka l. Urutan ketiga Gerindra, berhak posisi Waka II.
Sayangnya sampai saat ini Golkar dan Gerindra belum menetapkan siapa anggota dewannya yang akan menjadi unsur pimpinan DPRD Mukomuko.