KORANRB.ID – Tenaga honorer bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA mendukung langkah tersebut.
Diketahui, hal itu berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (MenpanRB) RI.
Adapun bunyi simpulannya, sebagai berikut dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Terima Audiensi Petani Milenial, Gubernur Dukung Modernisasi Prasarana
BACA JUGA:Ada Kerusakan di IPA Surabaya Kota Bengkulu, Air PDAM Mati Total
Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan.
Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:E-Meterai Sulit Didapatkan, Pelamar CASN di Kota Bengkulu Serbu Kantor Pos
BACA JUGA: Harmoni Bersama ICONNET, Apresiasi untuk Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2024
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.