Namun juga dapat melalui jumlah perolehan suara, minimal 20 persen. Kedua syarat itu sama di mata peraturan pencalonan.
"Semua partai sekarang sudah bisa mencalonkan kandidat, hal baik itu. Namun untuk kotak kosong perlu diperbaiki,” beber Mahfud.
BACA JUGA:E-Meterai Sulit Didapatkan, Pelamar CASN di Kota Bengkulu Serbu Kantor Pos
BACA JUGA: Harmoni Bersama ICONNET, Apresiasi untuk Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2024
Mahfud mengusulkan agar pada pemilihan mendatang, jumlah partai politik yang mengusung kandidat dibatasi.
Mahfud mengharapkan, agar maksimal hanya 30 persen dari partai yang dapat mengusung kandidat, sehingga partai-partai lain juga memiliki kesempatan untuk mengajukan kandidat.
"Jika sudah mencapai batas 30 persen, pengusungan kandidat oleh partai harus ditutup. Ini agar bisa memberikan kesempatan bagi kandidat dari partai lain,” harap Mahfud.