Sidang Perdana Perkara RSUD HD Manna pada 2 Januari, Kejari BS Siapkan 4 JPU
Para tersangka dalam kasus tipikor biaya makan minum pasien pada RSUD HD Manna setelah pemeriksaan berkas pada saat pelipahan di Kejari Bengkulu Selatan.--West Jer
KORANRB.ID – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sudah mengagendakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang makan pasien RSUD HD Manna pada 2 Januari 2025 mendatang.
Penetapan jadwal sidang ini seiring dengan telah masuknya berkas perkara 3 tersangka korupsi tersebut ke PN Tipikor Bengkulu, Senin 16 Desember 2024 lalu.
Tiga tersangka dalam perkara ini diantaranya Direktur RSUD HD Manna yang berinisial DA, pihak Perantara pengadaan makan dan minum pasien, YU dan pihak ketiga yang turut terseret adalah VFY.
Ketiga tersangka ini telah merugikan negara dengan jumlah yang fantastis yaitu sebesar Rp330.034.838 dari jumlah anggaran kegiatan makan minum pasien tahun anggaran 2022 yakni Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Peduli, Pemda Bengkulu Utara Buka Selolah Khusus Lansia
BACA JUGA:Di Tangan Bupati Mian, Fasilitas 2 Rumah Sakit Umum di Bengkulu Utara Semakin Lengkap
Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan mereka sudah menyiapkan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara tersebut.
"Saat ini para tersangka masih dititipkan di Rutan Bengkulu Selatan," ungkap Hendra pada RB 17 Desember 2024.
JPU ini nantinya akan membuktikan delik pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA:Dianggap Tak Layak Lagi, Tarif PDAM Akan Naik
BACA JUGA:Rejang Lebong: Kabupaten Layak Anak dengan Tingkat Kekerasan Anak Cukup Tinggi
"Pada kasus ini kita sudah membuat surat perintah pada penutut umum untuk melakukan sidang di PN Bengkulu," jelas Hendra.
Tidak sampai disana saja JPU juga turut memboyong puluhan barang bukti serta puluhan saksi yang akan memperkuat dakwaan dan membeberkan fakta tentang tindakan para terdakwa yang sudah merugikan negara.
"Untuk saksi yang sudah kita siapkan itu sebanyak 22 saksi. Namun untuk jumlah saksi yang yang akan memberikan kesaksian persatu kali sidang, kita tunggu petunjuk majelis hakim saja," tutup Hendra.