KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian handphone Fr (26).
Bukan hanya mencuri handphone, tersangka ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor (Curnamor) di tiga TKP.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan karena diduga melakukan pencurian handphone Samsung milik korban Eri Afrida.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah mengatakan, kejadian tersebut 8 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Satpam Ditemukan Tak Bernyawa di Kantor, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kepahiang - Rejang Lebong
Saat itu korban dan suami hendak berdagang di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang. Tiba dilokasi suami korban membentang terpal sebagai alas dagang, karena tidak mampu sendiri akhirnya suami meminta bantuan istri (korban).
Tanpa sadar saat sedang membantu suami, korban meninggalkan tas yang berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu unit handphone Samsung Galaxy A04e di dalam mobil miliknya.
Betapa terkejutnya korban saat ingin mengambil tas tersebut sudah tidak ada.
“Catatan pelaku merupakan tindak pidana Curnamor di 3 TKP di Kedurang, Seginim dan Kaur,” terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini Identitas 2 Pria Tewas Dikeroyok di Kampung Bali, 5 Orang Sudah Diamankan di Polresta Bengkulu
Adapun penangkapan tersangka diungkapkan Doni, Kamis 5 September 2024 Di Desa Siring Agung III Kec Kedurang.
“Tersangka diamankan di rumahnya dan sekarang di proses di Mapolres Bengkulu Selatan,” demikian ujar mantan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong ini.