TUBEI, KORANRB.ID - Penerimaan Kabupaten Lebong tahun ini dari Dana Bagi Hasil (DBH), belum dibayar penuh. Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggak penyaluran DBH berkisar Rp 15 miliar.
Yakni DBH triwulan III dan IV yang hingga kemarin (23/10) baru disalurkan untuk pajak rokoknya saja.
Disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, tahun 2022 Pemkab Lebong baru menerima DBH berkisar Rp 23 miliar.
BACA JUGA: Mukomuko Baru Anggarkan Rp 3,6 Miliar Buat MPP
Meliputi DBH triwulan I Rp 7,6 miliar dan DBH triwulan II 2022 Rp 8,1 miliar.
''Termasuk DBH triwulan IV yang baru dibayar satu miliar rupiah lebih,'' kata Monginsidi.
Sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, DBH tahun ini akan dibayarkan lunas. Jika mengacu ke penerimaan selama ini, per triwulan DBH yang diterima Lebong berkisar Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Retribusi TKA
''Namun nilai pastinya tergantung besaran DBH yang dipungut provinsi,'' terang Monginsidi.
Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Pemprov Bengkulu dapat menyalurkan DBH tahun ini tepat waktu.
Penyaluran DBH yang tertunda jelas berdampak negatif terhadap keuangan daerah.
''Mengingat DBH merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup diandalkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan,'' tukas Mustarani.
Diketahui, Pemkab Lebong menerima 5 item DBH atas pemungutan pajak yang dilakukan Pemprov Bengkulu. Antara lain pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Termasuk pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor pajak air permukaan serta pajak rokok. (sca)