BENGKULU, KORANRB,ID – Berkas persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian dinyatakan lengkap.
Sehingga tinggal tunggu penetapan pasangan calon (Paslon) oleh KPU Provinsi Bengkulu 22 September 2024.
Beberapa dokumen yang sebelumnya dianggap tidak lengkap telah dilampirkan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Loison Officer (LO) Rohidin Mersyah dan Meriani, Haryanto mengatakan, perbaikan dokumen Rohidin termasuk pada bagian ijazah yang sebelumnya tidak dilegalisir.
BACA JUGA:Pendaftaran Bantuan untuk Warung Manisan Masih Dibuka
“Beberapa berkas, seperti ijazah, memang sebelumnya tidak dilegalisir.
Namun, setelah dilakukan perbaikan, semuanya sudah dilampirkan,” ujar Haryanto.
Selain itu, terkait pernyataan bahwa Rohidin belum dua periode menjabat sebagai Gubernur, dokumen pendukungnya juga telah dilengkapi.
Di sisi lain, Meriani, yang akan mendampingi Rohidin sebagai calon Wakil Gubernur, hanya perlu melengkapi dokumen terkait tunggakan pajak.
BACA JUGA:Cuaca Tidak Menentu, Petani Ragu Memulai Tanam Padi
"Kemarin kami sempat melampirkan Surat Keterangan Fiskal, tetapi ternyata bukan itu yang diminta oleh pihak KPU. Setelah masa perbaikan, semua dokumen yang diminta sudah kami lengkapi," beber Haryanto.
Haryanto menegaskan, bahwa pihak KPU Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa seluruh persyaratan pencalonan pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani telah dinyatakan lengkap.
"Berkas pencalonan mereka sudah diterima dan diverifikasi, dan dinyatakan lengkap oleh KPU," lanjut Haryanto.
Sementara itu Riswa, Liaison Officer (LO) pasangan Helmi Hasan dan Mi'an, mengungkapkan bahwa proses penyerahan dokumen perbaikan berjalan lancar dan diterima baik oleh KPU.
BACA JUGA:Ini 3 Pemenang Lomba Karya Ilmiah Populer, Kerja Sama YPRB dan Pemkot Bengkulu