KPU Bengkulu Selatan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Peserta Pemungutan Suara Ulang

PSU: Ketua KPU Erina Okriani bersama anggota, Bawaslu dan partai politik usai penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati peserta PSU.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA – Setelah melalui tahapan, akhirnya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Minggu, 23 Maret 2025.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan proses penetapan calon PSU berjalan lancar dan seluruh pasangan calon telah mendapatkan nomor urut yang akan mereka gunakan dalam PSU mendatang.
Penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2025.
"Alhamdullillah hari ini kita sudah menetapkan nomor urut peserta Pilkada Pemungutan Suara Ulang untuk Bengkulu Selatan," ujar Erina.
BACA JUGA:Satpol PP Ingatkan PKL Tidak Ganggu Arus Lalu Lintas, Jangan Dirikan Tenda di Pinggir Jalan
BACA JUGA:Bupati Pastikan Warna Masjid Agung Kembali Hijau, Tapi Tunggu Warna yang Sekarang Memudar
Erina menjelaskan tahapan PSU akan terus berlanjut hingga puncaknya pada 19 April 2025 saat pemungutan suara ulang akan dilaksanakan. Ia juga menegaskan nomor urut yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan dari Pilkada 2024, kecuali pasangan nomor urut 2.
"Untuk pasangan nomor urut 2 digantikan dengan Suryatati berpasangan dengan Ii Sumirat," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Erina juga kembali mengingatkan para paslon kada dan tim pemenangan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama proses PSU berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghambat jalannya tahapan pemilihan.
BACA JUGA:Stok Beras Cadangan Pangan Daerah di Kabupaten Kepahiang Terus Menyusut
BACA JUGA:Gubernur Helmi Mulai Revitalisasi Taman Remaja
“Jadi setelah kita lakukan penetapan nomor urut ini, paslon belum bisa melakukan kampanye karena sesuai tahapan itu kampanye dimulai tanggal 26 Maret hingga H-3 sebelum PSU,” tegasnya.
Dengan penetapan nomor urut ini, tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan resmi memasuki fase berikutnya. KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi demi terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.